PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi hasil sidang banding Ferdy Sambo dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa Komisi Kode Etik Polri sudah mengambil keputusan yang tepat terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kompolnas menilai, Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat terutama terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu, Kompolnas lebih jauh menyinggung 97 anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tahu Caranya Lolos dari Hukuman: Dia Bukanlah Orang Sembarangan
"Polri sudah pada jalur yang tepat," kata Poengky Indarti pada 20 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Pihaknya sudah menduga permohonan banding itu akan ditolak oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tergolong berat.
"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," lanjutnya.