Baca Juga: Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Hukum Bisa Direkayasa oleh Berbagai Kepentingan
Hampir satu kompi anggota Polri terseret dalam kasus ini.
Di antaranya ada yang diberhentikan tidak hormat dan ditunda kenaikan pangkatnya.
Sebagian di antaranya diproses hukum pidana karena terlibat dalam obstruction of justice.
"Dia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasannya terhadap sekitar 97 anggota Polri," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Ada Jaksa
Anggota Kompolnas itu juga menyayangkan sikap mantan Kadiv Propam yang tidak kesatria mengakui perbuatannya.
Selain perencanaan pembunuhan, Sambo juga terlibat dalam upaya obstruction of justice.
"Yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus," tambahnya.
Sementara itu, pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait ditolaknya permohonan banding kliennya.