Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kompolnas Sebut Mantan Kadiv Propam Lakukan Pelanggaran Berat

- 20 September 2022, 17:27 WIB
Tanggapan Kompolnas terkait hasil sidang kode etik Ferdy Sambo di mana permohonan banding ditolak belum lama ini.
Tanggapan Kompolnas terkait hasil sidang kode etik Ferdy Sambo di mana permohonan banding ditolak belum lama ini. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Hukum Bisa Direkayasa oleh Berbagai Kepentingan

Hampir satu kompi anggota Polri terseret dalam kasus ini.

Di antaranya ada yang diberhentikan tidak hormat dan ditunda kenaikan pangkatnya.

Sebagian di antaranya diproses hukum pidana karena terlibat dalam obstruction of justice.

"Dia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasannya terhadap sekitar 97 anggota Polri," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Ada Jaksa

Anggota Kompolnas itu juga menyayangkan sikap mantan Kadiv Propam yang tidak kesatria mengakui perbuatannya.

Selain perencanaan pembunuhan, Sambo juga terlibat dalam upaya obstruction of justice.

"Yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus," tambahnya.

Sementara itu, pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait ditolaknya permohonan banding kliennya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah