Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Ada Jaksa

- 1 September 2022, 07:28 WIB
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo, pengacara diusir ini tanggapan Mahfud MD.
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo, pengacara diusir ini tanggapan Mahfud MD. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam, Mahfud MD baru-baru ini menanggapi pengacara Brigadir J yang diusir dari lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Saguling.

Mahfud MD mengatakan bahwa pengacara Brigadir J dalam rekonstruksi kasus Ferdy Sambo itu diperlakukan seperti orang biasa.

Menurut Mahfud MD, pengacara Brigadir J memang tidak harus diundang dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu.

Namun, Mahfud MD juga menilai bahwa pengacara Brigadir J juga tidak dilarang untuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya yang terlibat.

Baca Juga: Begini Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Lakukan Adegan Rekonstruksi

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang," kata Mahfud MD pada 31 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Menko Polhukam juga mengungkapkan bahwa pihak yang berhak mendapat pengacara adalah tersangka dari kasus ini.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x