Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Hukum Bisa Direkayasa oleh Berbagai Kepentingan

- 2 September 2022, 07:46 WIB
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto turut menanggapi kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.*
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto turut menanggapi kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

PR TASIKMALAYA – Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), buka suara soal kasus Ferdy Sambo.

Bambang mengatakan, penyelesaian kasus Ferdy Sambo dinilai menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditambah lagi kasus Ferdy Sambo ini berkaitan erat dengan instansi kepolisian yang dinilai sebagai institusi penegak hukum.

Selain itu, ditetapkannya 7 orang Polri sebagai tersangka dalam kasus Ferdy Sambo ini ternyata menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tidak Disangka Gestur Tubuh Ini Memiliki Arti Tersembunyi, Temukan Maknanya di Sini

“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 1 September 2022.

Bambang menilai, kepolisian yang kini diidentikan dengan permisifitas pada obstruction of justice, justru menimbulkan stereotype bahwa penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan.

“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice, artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

“Penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” sambung Bambang.

Baca Juga: Rilis Poster Baru, 4 Pemain Drakor ‘Golden Spoon’ Muncul dengan Ambisi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x