Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kompolnas Sebut Mantan Kadiv Propam Lakukan Pelanggaran Berat

- 20 September 2022, 17:27 WIB
Tanggapan Kompolnas terkait hasil sidang kode etik Ferdy Sambo di mana permohonan banding ditolak belum lama ini.
Tanggapan Kompolnas terkait hasil sidang kode etik Ferdy Sambo di mana permohonan banding ditolak belum lama ini. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permohonan banding dari Sambo.

"Kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," katanya.

Selanjutnya akan menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai aturan.

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tandas Arman.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

Sejauh ini, kasus berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Sambo telah diserahkan kepada Kejagung.

Selain Ferdy Sambo, beberapa tersangka lainnya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, di antaranya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Belum lama ini, Bripka Ricky Rizal mencoba untuk membuka suara apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo itu.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah