Menghalangi Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Sebagai Polri

- 2 September 2022, 16:38 WIB
Kompol Chuk Putranto resmi dari berhentikan sebagai anggota Polri lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuk Putranto resmi dari berhentikan sebagai anggota Polri lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Wahdi Septiawan

PR TASIKMALAYA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena pelanggaran etika terkait tindak pidana yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dikenakan sanksi etik, yakni perilaku pemerkosa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif pertama berupa penetapan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 hingga 29 Agustus di Biro Khusus Provos Polri.

Baca Juga: Taylor Swift Rirumorkan Bermain di Film Cruella 2

“Dan sanksi ini sudah dilakukan oleh pelanggar,” kata Dedi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan, sidang KKEP Kompol Chuk Putranto digelar Kamis, 1 September 2022, dan berakhir Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Sidang KKEP tersebut menghadirkan sembilan orang saksi yang dimintai keterangan.

Sidang dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Liga 1 pada September 2022, Siap Buat Gebrakan usai Dilatih Luis Milla?

Persidangan secara kolektif memutus pelanggaran perguruan tinggi terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

"Komisi sidang KKEP terkait telah memutuskan untuk menyatakan banding, itu hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan, proses KKEP terkait isu penghambatan penyidikan kematian Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo di Mapolsek Duren Tiga akan segera rampung secara paralel.

Tim penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim Propam Polri KKEP selama 30 hari ke depan fokus menyelesaikan pelanggaran etika.

Baca Juga: Tes IQ: Orang dengan Kecerdasan Detektif Pasti Tahu Ada Pencuri yang Menyamar, Apakah Anda Menyadarinya?

“Padahal sidang KKEP ini digelar terutama untuk enam orang yang diduga menghalang-halangi peradilan," ujarnya. 

Menurut Dedi, selain Irjen FS yang sudah melakukan sidang sebelumnya, dilakukan secepatnya enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri yang akan diadili karena pelanggaran etika.

Sementara itu, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka penghasutan, kecuali Ferdy Sambo (sedang menjalani sidang etik).

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 2 Ekor Sapi pada Gambar? Anda Jenius Jika Menemukan yang Satunya dalam 20 Detik

Minggu depan, kata Dedi, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) akan bekerja maraton dan tanpa lelah serta akan menggelar sidang untuk dugaan pelanggaran keadilan lainnya.

“Dimulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan kami akan terus menahan mereka semua sampai selesai. Dari 35 orang, kalau dibawa kabur tujuh (tersangka) tinggal 28 orang lagi,” tutupnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah