Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Extrajudicial Killing

- 2 September 2022, 05:11 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jika kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo adalah extrajudicial killing.*
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jika kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo adalah extrajudicial killing.* /Via PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kabag Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo merupakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), kata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pembunuhan Brigadir J (di Jakarta pada 8 Juli 2022) adalah pembunuhan di luar proses hukum," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Hasil otopsi pertama dan kedua menunjukkan bahwa Brigadir J tidak disiksa melainkan ditembak mati.

“Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, penyebab kematiannya adalah dua luka tembak. Satu di dada dan satu lagi di kepala,” katanya.

Baca Juga: 5 Perdebatan Panas di Komunitas One Piece yang hingga Kini Masih Berlangsung, Ada Zoro vs Sanji!

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM juga merujuk pada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terhadap Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada halangan keadilan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Dalam rekomendasinya kepada Polri, Komnas HAM mendesak penyidik menindaklanjuti temuannya dan temuan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menegakkan hukum.

Ia meminta penyelidik untuk memastikan bahwa proses berjalan secara imparsial, bebas intervensi, transparan, dan akuntabel berdasarkan penyelidikan kejahatan ilmiah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Pertama Dilihat Bisa Ungkap Isi Pikiran Orang Lain Tentang Anda

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x