Pembunuhan Brigadir J: Polisi Memperpanjang Penahanan Tersangka Selama 40 Hari

- 31 Agustus 2022, 07:34 WIB
Polisi dikabarkan telah memperpanjang penahanan untuk para tersangka pembunuhan Brigadir J selama 40 hari.
Polisi dikabarkan telah memperpanjang penahanan untuk para tersangka pembunuhan Brigadir J selama 40 hari. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

PR TASIKMALAYA – Bareskrim Polri memperpanjang penahanan tersangka pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari.

"Diperpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di tempat rekonstruksi lokasi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, para tersangka pembunuhan Brigadir J akan ditahan selama 40 hari lagi setelah masa penahanan pertama mereka selama 20 hari berakhir.

Sesuai undang-undang, penyidik dapat menahan tersangka pembunuhan Brigadir J selama 20 hari setelah menyebutkan nama mereka.

Baca Juga: Tes Fokus: 70 Persen Gagal! Cari Perbedaan pada Gambar Mona Lisa dalam 10 Detik

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik menetapkan Agen Kedua Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022.

Brigadir Ricky Rizal dan Brigadir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus.

Penahanan mereka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materil.

Kejaksaan Agung diperkirakan akan mengembalikan berkas perkara tahap pertama kepada penyidik pada 1 September mendatang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x