Oknum Polisi hingga Pelajar Diduga Menerima Aliran Dana Judi Online, PPATK: Total Kurang Lebih Rp804 Miliar

- 30 Agustus 2022, 15:00 WIB
PPATK menyampaikan bahwa oknum polisi hingga pelajar diduga telah menerima aliran dana judi online.
PPATK menyampaikan bahwa oknum polisi hingga pelajar diduga telah menerima aliran dana judi online. /Tangkapan layar YouTube.com/PPATK Indonesia

PR TASIKMALAYA -  Berita mengejutkan datang dari data yang dipaparkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan aliran dana judi online ke rekening oknum polisi.

Tidak hanya oknum polisi, aliran dana judi online tersebut diduga juga mengalir ke ibu rumah tangga bahkan pelajar.

Dugaan aliran dana judi online yang melibatkan oknum polisi, ibu rumah tangga, dan pelajar tersebut disampaikan langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Steve Coulter Tonton The Incredible Hulk untuk Persiapkan Peran MCU Pertamanya di She-Hulk

Tidak main-main, PPATK menyebutkan aliran dana judi online tersebut sebesar Rp804 miliar.

“Total kurang lebih Rp804 miliar,” bebernya seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Ivan menambahkan, pihaknya mencurigai dana tersebut diduga mengalir kepada oknum polisi, ibu rumah tangga, dan pelajar.

“Oknum (Kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. Ibu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Disebut Mudah Bergaul dengan Orang Baru, Cek Apakah Anda Termasuk?

Lebih lanjut sebanyak 421 rekening dihentikan pihak PPATK karena diduga terkait dengan kasus judi online.

Selain itu, ada 721 rekening lainnya yang hingga saat ini sedang diproses terkait dengan judi online.

Namun Ivan tidak menyebutkan siapa oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam aliran dana judi online tersebut.

Dia menyarankan, perihal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian untuk bukti.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Taspen: Tidak Ada Dana yang Dikelola untuk Pencalonan Presiden

Ivan menegaskan, hasil temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Bukan hanya PPATK, pihak kepolisian pun kini tengah gencar memberantas perjudian online.

Seperti halnya Tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah meringkus 62 tersangka kasus perjudian online.

Pihaknya juga mengungkap, terdapat 1.000 situs yang tersebar luar di internet, yang mana pusat dari website tersebut berada di luar negeri.

Baca Juga: Begini Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Lakukan Adegan Rekonstruksi

“Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya,” terang Christian Tory selaku Direktur Reskrimsus Polda Jambi.

Lebih lanjut, pihak Direktorat Reskrimsus Polda Jambi melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online tersebut.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut,” tukasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x