Kasus Ferdy Sambo: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Diduga Raib, Begini Tanggapan PPATK

- 17 Agustus 2022, 17:32 WIB
PPATK menanggapi kasus dugaan raibnya uang Rp200 juta milik Brigadir J terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
PPATK menanggapi kasus dugaan raibnya uang Rp200 juta milik Brigadir J terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa uang milik kliennya itu diduga raib.

Kamaruddin Simanjuntak dalam konferensi persnya kemarin meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari rekening Brigadir J yang diduga berpindah ke beberapa tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Brigadir J itu menyebutkan ada setidaknya Rp200 juta dalam empat rekening yang berbeda diduga raib.

Kabarnya, pengacara Brigadir J itu mendesak agar PPATK mengusut uang yang diduga raib tersebut.

Baca Juga: Pengacara Duga Ferdy Sambo Bermasalah dengan Sosok Ini hingga Tega Habisi Brigadir J

Selain uang, Kamaruddin juga menyebut sejumlah barang milik almarhum Yosua yang diambil oleh Ferdy Sambo.

Di antaranya adalah laptop dan ponsel.

Sementara itu, PPATK memberikan tanggapan terkait permintaan pengacara almarhum Yosua tersebut.

PPATK mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x