PR TASIKMALAYA - Kasus Novel Baswedan kini tengah ramai diperbincangkan kembali oleh publik.
Hal itu setelah dilakukannya persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pada pelaku penyiram air keras terhadap Novel dengan hukuman hanya 1 tahun penjara.
Hal itu lantas membuat beberapa pihak kecewa, salah satunya adalah tim advokasi Novel, serta dari Novelnya sendiri.
Baca Juga: Pelaku Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Mereka Telah Mengabdi Selama 10 Tahun
Dalam sebuah unggahan di akun Twitter milik Novel Baswedan, ia mengunggah sebuah artikel yang menyebut alasan JPU mentuntut satu tahun penjara pelaku karena mereka tidak sengaja melukai mata Novel.
Menyertai artikel yang ia unggah, Novel juga mengutarakan kekecewaanya lewat pendapatnya terkait keputusan JPU tersebut.
"Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian," tulis akun @nazaqistsha itu pada 11 Juni 2020.
Lalu ia mengutarakan bahwa dalam hal ini, jaksa tidak paham dasar aturan tersebut sehingga memutuskan hal yang membuat beberapa pihak menjadi kecewa.
Baca Juga: Kalah dalam Perebutan Brand Produk, Ruben Onsu Disebut Harus Hapus nama 'Bensu' dalam Usahanya