PR TASIKMALAYA - JPU Kejari Jakarta Utara telah menuntut dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Kedua pelaku, Ronny Bugis bersama Rahmat Kadi Mahulette yang juga merupakan polisi aktif dari satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok itu terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keringanan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku, didasarkan atas pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Kalah dalam Perebutan Brand Produk, Ruben Onsu Disebut Harus Hapus nama 'Bensu' dalam Usahanya
Meski mereka telah melakukan tindakan menciderai Institusi Polri, yakni Novel Baswedan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polsri selama 10 tahun," ujar JPU Ahmad Patoni di Pengadilan negeri Jakarta Utara, dikutip dari Kantor Berita Antara.
JPU mengatakan bahwa pelaku hanya akan memberikan pelajaran pada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras.
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang emnyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persesn saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambahnya lagi.
Baca Juga: Susul Indonesia, 31.600 Calon Jemaah Haji Malaysia Batal Berangkat