"Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari??" tulisnya lagi.
Dengan kekecewaan tersebut, Novel menyebutkan bahwa pentingnya intelektualitas harus disertai dengan moral yang dimiliki oleh seseorang.
"Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," tutupnya dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, para pengguna Twitter ikut bereaksi dengan me-retweet unggahan milik novel tersebut.
Dalam akunnya @paijodirajo ia menyebutkan bahwa banyak sekali unsur sandiwara dalam persidangan kasus Novel Baswedan ini.
Baca Juga: Transplantasi Paru Ganda pada Pasien Covid-19 Berikan Secercah Harapan untuk Orang Lain
"Persidangan dagelan, tuntutan abal-abal dan penyidikan sandiwara dalam kasus penyiraman air keras bang @nazaqistsha, membuktikan bahwa penjahat dan koruptor yang berkuasa di negeri ini," tulisnya.
Diketahui dari artikel sebelumnya, bahwa keringanan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku, didasarkan atas pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polsri selama 10 tahun," ujar JPU Ahmad Patoni di Pengadilan negeri Jakarta Utara.***