PR TASIKMALAYA - Setiap masyarakat yang mendengar kata 'Bensu', banyak dari mereka yang akan langsung tertuju pada usaha milik Ruben Onsu.
Usaha ayam geprek yang ia namai 'Geprek Bensu' itu sudah berjalan cukup lama dan banyak peminat yang mendatangi rumah makan yang memiliki cabang di beberapa kota di Tanah Air.
Masyarakat mengira bahwa nama 'Bensu' selama ini merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Baca Juga: Bayar Jaminan Lebih dari Rp 10 Miliar, Satu Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Dibebaskan
Namun dalam keputusan Mahkamah Agung, ternyata brand 'Bensu' justru dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu sudah tertuang secara sah di dalam keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) dan telah dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020.
Demikian yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'I Am Geprek Bensu' Menang Nama Merek di MA, Ruben Onsu Harus Segera Hapus 'Bensu' dari Usahanya.
Mahkamah Agung sendiri sudah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bikin Geger Warga, Satu Keluarga Tewas Berjemaah Gantung Diri, Terungkap karena Suara Ledakan