Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual dari Aplikasi Tinder, Korban Sempat Diberi Minuman Beralkohol

- 29 Mei 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok. 

Atas laporan korban, polisi pun langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP.

Baca Juga: Muncul Dugaan Virus Corona Hasil Konspirasi, Begini Penjelasan Peneliti Dalam Negeri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x