Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.
Atas laporan korban, polisi pun langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP.
Baca Juga: Muncul Dugaan Virus Corona Hasil Konspirasi, Begini Penjelasan Peneliti Dalam Negeri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***