Sambut New Normal, MUI Minta Masjid Tak Kalah dari Mal dan Bandara

- 28 Mei 2020, 16:39 WIB
Pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmakaya, Jumat (1/5/2020)  kembali tampak ramai dipenuhi jemaah. Setelah sebelumnya sempat dibatasi guna menghindari penyebaran covid-19.*
Pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmakaya, Jumat (1/5/2020) kembali tampak ramai dipenuhi jemaah. Setelah sebelumnya sempat dibatasi guna menghindari penyebaran covid-19.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT – Perealisasian program “new normal” akan segera dilaksanakan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti perihal pembukaan beberapa seperti tempat seperti mall dan bandara.

Ia mengatakan jika  sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mall dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, hal tersebut dinilai oleh Abbas dengan adanya relaksasi tempat umum dibuka kembali maka masjid menjadi salah satunya juga.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Covid-19 Kini Makin Lengkap, KPPPA Luncurkan Panduan Khusus Perlindungan Anak

"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mall, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjidpun tentu juga sudah bisa," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan Covid-19.

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain satu meter maka ada persoalan jamaah masjid biasanya membludak.

Baca Juga: Rekomendasi Serial Netflix Original Tayang Juni 2020 untuk Temani Bekerja di Rumah

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah," kata dia.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x