Baca Juga: Gofar Hilman Sempat Ingin Bunuh Diri Dua Kali Saat Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Herry dinyatakan bersalah oleh hakim sesuai Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pada awalnya, ia akan dituntut dengan hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun dengan berbagai pertimbangan oleh hakim, maka sangat predator seks itu pun dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hakim menilai bahwa dengan hukuman tersebut, Herry dan para korban dipastikan tidak akan bertemu kembali.
Baca Juga: 3 Pejabat Kemhan Diduga Kunjungi Inggris Sebelum Kontrak Sewa Satelit, MAKI: Biaya Dibayar Swasta
Tentu ada alasan lainnya kenapa memilih hukuman seumur hidup yaitu mencegah timbulnya trauma dari para korban tersebut agar kondisi psikologi dari anak-anak yang menjadi korban segera pulih.
Herry hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.15 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.
Kemudian, Herry turun dari mobil tersebut dengan kawalan yang sangat ketat dari petugas kejaksaan.***