KPPPA Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Diperbolehkan UU, Respons Pernyataan Komnas HAM

- 15 Januari 2022, 06:39 WIB
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya  yang dilakukannya.
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya yang dilakukannya. /Antaranews.com/

 

PR TASIKMALAYA - Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut hukuman mati Herry Wirawan diperbolehkan UU, dan beri tanggapan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

KPPPA menyebut hukuman mati bagi pelaku asusila Herry Wirawan, diperbolehkan dan dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Herry Wirawan dituntut hukuman mati diperbolehkan UU disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar.

KPPPA memberi tanggapan, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sudah memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Kebiri Kimia Herry Wirawan: Tidak Sesuai dengan Prinsip

Hukuman kurungan penjara untuk Herry Wirawan, dinilai tidak tepat karena tingkat keseriusan kejahatan yakni kasus asusila.

"Di UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 Ayat 5, dimungkinkan diberikan pidana mati," ucap Nahar pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Nahar juga memberikan tanggapan pada Komnas HAM yang melakukan penolakan terhadap hukuman mati Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x