PR TASIKMALAYA – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Majelis Hakim memiliki pendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukan serta dampak yang timbul maupun dialami oleh para korban.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo di Pengadilan Negeri Bandung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 15 Februari 2022.
Herry Wirawan pun mendengarkan putusan tersebut secara langsung di depan hadapan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Tidak Suka Seseorang yang Bersifat 'Bossy', Salah Satunya Pisces
Di dalam ruang sidang, Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja warna putih.
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Sebanyak 13 santriwati tersebut diantaranya ada yang hamil dan bahkan sudah melahirkan.
Hakim pun memiliki pendapat serupa dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut sangat tidak manusiawi.