Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Kejati Jawa Barat: Bukan Maunya Kami

- 28 Januari 2022, 07:05 WIB
Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. //DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Selain itu hukuman mati, atas perbuatan bejat Herry Wirawan itu pun dituntut kebiri kimia dan denda kepada para korban.

Perihal hukuman untuk Herry Wirawan pun dibenarkan oleh Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan telah resmi dijatuhkan kepada predator seks ini, sama seperti tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen 0 Tayang di Bioskop Mulai 18 Maret 2022 di Negara Ini, Termasuk Indonesia?

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Kepala Kejati Jawa Barat.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hukuman mati yang diterima oleh Herry Wirawan sudah diatur dalam undang-undang.

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujarnya lagi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Sidik Jari Dapat Ungkap Karakter Anda, Salah Satunya Mudah Tersinggung

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x