Disebut akan Bebaskan Napi Koruptor, Yasonna Laoly: Itu Praduga yang Tak Berdasar

- 5 April 2020, 13:30 WIB
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Pada rapat tersebut Baleg membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020-2021.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Pada rapat tersebut Baleg membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020-2021.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA/

Sedangkan, untuk napi korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, karena pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga: Bosan? Simak Penjelasan Peneliti tentang Kesehatan Mental Selama Karantina di Rumah

“Namun (napi) itu juga tidak mudah mendapatkan bebas. Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x