PIKIRAN RAKYAT - Cegah dan tanggulangi penyebaran virus corona Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, membebaskan 34 narapidana.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Thurman Saud Marojahan di Madiun, pada Sabtu, 4 April 2020 mengatakan, pembebasan para narapidana itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Di mana isinya membahas tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Dari Masjid hingga Pos Ronda, Pemuda Tasikmalaya Gelar Penyemprotan Swadaya Cegah Corona
Dilaporkan Antara, Thurman menjelaskan perincian golongan dari ke-34 narapidana yang dibebaskan tersebut.
"Sebanyak 32 orang di antaranya adalah narapidana dewasa, sedangkan dua lainnya adalah anak-anak," ujar Thurman.
Pembebasan 34 narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.
Baca Juga: Cek Fakta: Sahihkah Video Jutawan Italia Terjun dari Gedung Tinggi karena Virus Corona?
Rata-rata hukuman para narapidana tersebut yaitu kurang dari lima tahun, dengan kasus pidana umum dan narkoba.