Disebut akan Bebaskan Napi Koruptor, Yasonna Laoly: Itu Praduga yang Tak Berdasar

- 5 April 2020, 13:30 WIB
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Pada rapat tersebut Baleg membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020-2021.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Pada rapat tersebut Baleg membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020-2021.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly disebut akan membebaskan para narapidana korupsi untuk mencegah pandemi virus corona di Lapas.

Polemik yang terjadi di media sosial tersebut membuat Yasonna banjir kritikan dan banyak warganet yang menyebut bahwa ia hanya akan memberikan hadiah istimewa bagi para koruptor tersebut.

Namun, Menkumham tersebut akihirnya angkat bicara mengenai kesimpangsiuran berita yang menyebut ia akan merumahkan para napi koruptor tersebut.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Ketahui 6 Alasan Kisah Cinta Pertama Sulit Dilupakan

Menurutnya, membebaskan para napi koruptor tersebut harus melalui revisi PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” tegas Yasonna Laoly melelaui siaran persnya, Sabtu 4 April dikutip dari PMJ News,

Yasonna menegaskan, hingga saat ini, pemabahasan soal revisi PP tersebut belum dilakukan, namun wacana merevisi baru hanya usulan dan belum mendapat persetujuan atau tidak dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Untuk Para Wanita, Simak Rahasia Makeup Tahan Lama Menjelang Bulan Suci Ramadan

“Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” jelasnya.

Kriteria syarat yang dijalankan yakni, napi khusu narkotika dengan masa tahanan 5-10 tahun penjara harus sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x