"Keputusan diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga Eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia," tulis Mahfud dalam postingan yang diunggahnya pada Rabu, 12 Februari 2020.
Baca Juga: Balada Sampah Menumpuk, Wali Kota Bandung Siap Laksanakan Program Baru untuk Olah Sampah
Baca Juga: Alami Pusing Selama 24 Jam, Berikut 8 Cara Obati Sakit Kepala Cluster Secara Alami
Pemerintah memilih untuk lebih fokus mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia, ketimbang untuk harus memulangkan para terduga kombatan eks ISIS tersebut.
"Meski demikian, pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun, hal ini akan kita lihat case by case," lanjut Mahfud.
Postingan yang menuai banyak komentar tersebut kini telah ditutup kolom komentarnya oleh Menkopulhukam tersebut.***