PIKIRAN RAKYAT - Mahfud MD mengemukakan pendapat pribadinya terkait rencana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia eks anggota ISIS (Islamic State Of Iraq and Suriah).
Setelah sebelumnya rencana pemulangan ini masih di kaji oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Minggu 2 Februari 2020, keputusan terakhir saat itu Fachrul mengungkapkan bahwa keputusan ini memutuhkan banyak sekali pertimbangan.
Dampak positif dan negatif rencana tersebut harus dikaji oleh semua pihak terutama secara cermat perlu dikoordinasikan dengan Menkopolhukam.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menggarisbawahi pentingnya upaya pembinaan jika eks ISIS ini akan dipulangkan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs Galamedia News, Mahfud MD mengaku tidak setuju terkait pemulangan 600 WNI eks ISIS tersebut.
"Kalau ditanya tentu beda. Kalau saya setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Gelar Raker Gabungan dengan DPR RI, Menpora bahas Pelaksanaan PON dan Peparnas Papua 2020
Sementara, keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.
"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS, red.) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan.