Biaya hingga Cara Mengurus Sertifikasi Halal, UMKM Baru Wajib Baca!

- 6 Mei 2024, 11:53 WIB
Simak berikut informasi mengenai biaya hingga cara mengurus sertifikasi halal.
Simak berikut informasi mengenai biaya hingga cara mengurus sertifikasi halal. /Instagram/@disperindag_jabar/

PR TASIKMALAYA - Pengurusan sertifikasi halal memang menjadi salah satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan bahwa setiap pelaku usaha, yang bergerak di bidang kuliner.

Sertifikasi halal ini tentunya juga akan mempermudah untuk seluruh UMKM kuliner, yang ingin memasarkan produknya lebih luas lagi dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Terkait kepengurusan sertifikasi hal ini, ada beberapa hal yang harus diketahui pihak UMKM seperti biaya hingga cara pendaftarannya.

Selain itu, kepengurusan sertifikasi halal ini juga sangat penting untuk dilakukan karena adanya peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Dampak Buruk Akibat Konsumsi Gula Secara Berlebihan, Apa Saja?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesia.go.id, dijelaskan bahwa peraturan baru terkait sertifikasi halal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal.

Dalam hal ini, diketahui pemerintah akan menerapkan kewajiban untuk pelaku UMKM melakukan pengurusan sertifikasi halal untuk tiga jenis produk.

Ketiga produk tersebut adalah makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, hingga bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman, yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka pelaku UMKM akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan barang-barang yang sudah diedarkan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah