Apa Itu KRIS? Pengganti BPJS yang Baru Disahkan Presiden Joko Widodo

- 15 Mei 2024, 15:44 WIB
KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan.
KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan. /X/@BPJSKesehatanRI

PR TASIKMALAYA - Saat ini, masyarakat dihebohkan dengan penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta mempertanyakan terkait layanan terbaru tersebut.

Ketentuan penghapusan kelas BPJS dan mengubahnya menjadi KRIS ini, juga telah ditetapkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo secara umum.

Namun pelayanan KRIS ini masih menjadi perhatian besar masyarakat, karena tidak sedikit yang merasa bingung dengan layanan kesehatan terbaru tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesia.go.id, dijelaskan bahwa layanan KRIS ini akan mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Namun pelayanan kesehatan juga diberikan waktu untuk memulai program baru ini, paling lambat hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Baca Juga: Layanan Keamanan Siber Minta Agar Pemerintah Siap Cegah Hoaks Produk AI saat Pilkada 2024

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi meminta untuk seluruh rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS, untuk dapat segera menyesuaikan dengan aturan KRIS tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa KRIS ini muncul sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya peraturan baru terkait KRIS ini, sistem layanan rawat yang sebelumnya dibagi menjadi tiga kelas, untuk selanjutnya tidak lagi akan berbeda.

Sehingga dengan ketentuan tersebut, seluruh golongan masyarakat nantinya akan mendapatkan perlakuan yang sama baik itu untuk pelayanan medis maupun non medis.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah