Dianggap Menyiksa, Peragaan Lumba-Lumba Keliling Telah Dihentikan Operasinya oleh KLHK

- 7 Februari 2020, 09:12 WIB
ILUSTRASI lumba-lumba.*
ILUSTRASI lumba-lumba.* /Pixabay//



PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang peragaan lumba-lumba keliling sejak 6 Februari 2020 lalu.

Kesepakatan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi seperti lumba-lumba yang sebenarnya telah diberlakukan sejak 12 Juli 2018.

Hal yang berkaitan dengan perihal larangan peragaan satwa tersebut telah diterbitkan Direktur Konservasi Keanekaragaman dalam surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 per tanggal 10 September 2018.

Baca Juga: Bisa Atasi Insomnia, Berikut 5 Cara Tertidur Pulas dalam Hitungan Detik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter resmi Kementerian LHK, dalam surat yang telah diterbitkan tersebut memuat empat penjelasan terkait larangan peragaan keliling lumba-lumba tersebut.

Di mana peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Pernyataan tersebut menuai respon dari warganet, salah satunya datang dari seorang aktivis satwa liar Indi. Dalam akun Twitter nya @indiratendi, ia merespon dengan bijak serta menjelaskan kenapa larangan tersebut dibuat oleh pemerintah.

"Kenapa sih sirkus lumba-lumba keliling harus dilarang? lumba-lumba diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarin berklorin. Pengangkutan hanya pakai handuk basah, tanpa air," tulisnya seraya menjelaskan kepada netizen yang tidak tahu kisah pilu dibalik peragaan lumba-lumba keliling tersebut.

Baca Juga: Kerap Menjadi Buronan, Penjual Alkohol yang Tewaskan 7 Orang Pemuda Diamankan Polres Tasikmalaya

Apabila peragaan lumba-lumba keliling yang dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun beberapa pelaku yang menyelenggaraakan peragaan lumba-lumba keliling tersebut selalu berdalih peragaan itu dibuat sebagai bentuk edukasi bagi anak-anak.

Indimengatakan bahwa alasan edukasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam penyelenggaraanya mereka hanya mempertontonkan sebuah atraksi kepintaran dari lumba-lumba bukan penjelasan mendalam mengenai hewan mamalia tersebut.

"apakah pas nonton itu kita diberi tahu kalo lumba-lumba itu hewan sosial yang hidupnya berkelompok? Apakah pas nonton kita diberi tahu lumba-lumba berkomunikasi dengan gelombang suara atau sonar?

"Apakah penggunaan musik yang sengaja disetel kencang serta riuh tepuk tangan penonton tidak merusak pendengaranya yang sensitif?. Pertunjukan lumba-lumba bukan edukasi melainkan ekploitasi," tulisnya lagi.

Baca Juga: 5 Makanan Mengejutkan yang Dapat Meredakan Nyeri Haid, Makanlah Steak

Kemudian untuk seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

Selain Indi, fakta-fakta kesedihan lainnya dikemukakan oleh akun Twitter @rifqiajir terkait keadaan lumba-lumba yang dipaksa hidup didalam kolam bukan di habitat aslinya.

"Dampak buruknya bagi lumba-lumba yang ditempatkan dikolam selain giginya yang sengaja dipotong untuk kepentingan pertunjukan, mata dolphin ini rusak," tulis akun tersebut.

Selain itu Rifqi juga mengungkap kisah Johny sang lumba-lumba pertunjukan yang terpaksa berenang dengan keadaan miring ke kiri karena mata kirinya rusak akibat kandungan klorin.

"Belum lagi kulit dolphin yang selalu luka-luka karena pinggiran kolam, karena hewan ini selalu menepi untuk memohon makanan (ikan mati), luka yang tak pernah selesai selama belasan tahun," tulisnya lagi. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Februari 2020, Pisces akan Beruntung Hari Ini dan Capricorn Waktunya Melakukan Perubahan Positif

Dalam hal ini juga Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung di lepasliarkan.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian.

Sementara pelayanan administrasi, denda hingga pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam peraturan Menteri LHK Nomor:P.222/MENLHK/SETJEN?KUM.1/5/2019 tentang lembaga konservasi.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah