PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI mengeluarkan peraturan baru untuk naik Kereta Api.
Peraturan tersebut terkait dengan syarat naik Kereta Api pada natal 2021 dan tahun baru 2022.
Persyaratan naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021.
SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Membahas Metaverse, Indrawan Nugroho Ungkap Prediksi Masa Depan Manusia
Update syarat perjalanan dengan Kereta Api tersebut berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Berikut PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum update persyaratan naik Kereta Api selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
Kereta Api jarak jauh antar kota:
1. Penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (Suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.