Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api pada Periode Natal dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Simak peraturan baru dan persyaratan untuk melakukan perjalanan naik Kereta Api di Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Simak peraturan baru dan persyaratan untuk melakukan perjalanan naik Kereta Api di Natal dan Tahun Baru 2022. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

Baca Juga: Aturan Karantina Terbaru, Ada Pengecualian saat Keadaan Mendesak

2. Penumpang usia 17 ke atas yang belum melakukan dosis lengkap vaksin Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

3. Usia di bawah 12 tidak diwajibkan menunjukan keterangan vaksin Covid-19 namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Penumpang wajib menunjukan surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen atau RT-PCR yang masih berlaku.

5. Hasil negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Anthony Blinken Sebut Joe Biden Undang Pemimpin Asia Tenggara Lakukan KTT Bersama: Kami Menantikannya

6. Hasil negatif Covid-19 dari hasil tes rapid antigen sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

7. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta Lokal, Komuter dan Aglomerasi:

1. Penumpang wajib menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dengan kartu atau aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah