Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, YouTuber Gen dan Grat Akui Masih Belum Percaya
2. Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan atau dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, namun perjalanan didampingi orang tua.
3. Apabila belum melakukan vaksin Covid-19 karena kondisi medis tertentu, bisa menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
4 Penumpang tidak diwajibkan menunjukan surat tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, SRTP atau surat perjalanan lainnya.
Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api:
Baca Juga: Kerap Mendapat Laporan yang Bukan Bagiannya, Ridwan Kamil: Saya Mudah Dihubungi
1. Wajib menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung serta mulut.
2. Menggunakan masker ganda kecuali untuk jenis KF 94 dan KN 95.
3. Memperhatikan instruksi petugas dan menjaga jarak.
4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah selama dalam perjalanan.