Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api pada Periode Natal dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Simak peraturan baru dan persyaratan untuk melakukan perjalanan naik Kereta Api di Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Simak peraturan baru dan persyaratan untuk melakukan perjalanan naik Kereta Api di Natal dan Tahun Baru 2022. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, YouTuber Gen dan Grat Akui Masih Belum Percaya

2. Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan atau dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, namun perjalanan didampingi orang tua.

3. Apabila belum melakukan vaksin Covid-19 karena kondisi medis tertentu, bisa menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

4  Penumpang tidak diwajibkan menunjukan surat tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, SRTP atau surat perjalanan lainnya.

Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api:

Baca Juga: Kerap Mendapat Laporan yang Bukan Bagiannya, Ridwan Kamil: Saya Mudah Dihubungi

1. Wajib menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung serta mulut.

2. Menggunakan masker ganda kecuali untuk jenis KF 94 dan KN 95.

3. Memperhatikan instruksi petugas dan menjaga jarak.

4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah selama dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah