Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional Cegah Omicron, Masa Karantina Jadi 7 Hari

- 29 November 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina.
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina. /Kornelis Kaha/ANTARA

Sementara itu, WHO juga menetapkan varian baru Covid-19 Omicron adalah mengkhawatirkan atau variant of concern (VOC).***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah