Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional Cegah Omicron, Masa Karantina Jadi 7 Hari

- 29 November 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina.
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina. /Kornelis Kaha/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencegah varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 (Omicron) dengan memperketat pintu masuk internasional dan masa karantina yang menjadi tujuh hari.

Mencegah varian baru Covid-19 Omricon dengan memperketat pintu masuk internasional dikonfirmasi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin, 29 November 2021.

 “Langkah antisipatif Kemenhub mencegah masuknya varian baru Covid-19 (Omicron) ke Indonesia," ujar Budi Karya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Budi Karya mengungkapkan, protokol kesehatan harus diterapkan di sarana transportasi internasional, seperti bandara dan pelabuhan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Berlakukan Karantina 14x24 Jam bagi Pelaku Perjalanan dari Negara Terjangkit Omicron

"Penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara,” tuturnya.

Menurut Budi Karya, operator sarana dan prasarana transportasi harus memperketat pintu masuk internasional sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin, 29 November 2021.

"Menginstruksikan semua operator sarana dan prasarana transportasi, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaannya," kata Budi Karya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Yogyakarta 29-30 November 2021, Tersedia untuk Dosis 1 dan 2

Sementara itu, pemerintah juga menambah masa karantina menjadi tujuh hari, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Penambahan masa karantina menjadi tujuh hari itu dikonfirmasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 28 November 2021.

"Meningkatkan masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri, di luar negara poin A menjadi tujuh hari," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Satu Simbol Kuno untuk Mengungkap Elemen yang Mendominasi Karakter Anda

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penambahan masa karantina dilakukan dari sebelumnya yang hanya selama tiga hari.

Negara poin A termasuk Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, masyarakat tidak perlu panik namun tetap harus waspada pada varian baru Covid-19 Omricon tersebut.

Baca Juga: 4 Buah Ini Dapat Meningkatkan Kesehatan Kulit, Salah Satunya Lemon

"Masyarakat tidak perlu panik menyikapi varian Omicron," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Satgas Covid-19 sebelumnya telah menginformasikan bahwa varian baru Covid-19 Omicron ditemukan di Afrika Selatan dan menyebar ke sejumlah negara.

Sementara itu, WHO juga menetapkan varian baru Covid-19 Omicron adalah mengkhawatirkan atau variant of concern (VOC).***

 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah