Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional Cegah Omicron, Masa Karantina Jadi 7 Hari

- 29 November 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina.
Ilustrasi bandara. Berikut keputusan Kemenhub untuk meminimalisir masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia, salah satunya penambahan masa karantina. /Kornelis Kaha/ANTARA

Sementara itu, pemerintah juga menambah masa karantina menjadi tujuh hari, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Penambahan masa karantina menjadi tujuh hari itu dikonfirmasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 28 November 2021.

"Meningkatkan masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri, di luar negara poin A menjadi tujuh hari," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Satu Simbol Kuno untuk Mengungkap Elemen yang Mendominasi Karakter Anda

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penambahan masa karantina dilakukan dari sebelumnya yang hanya selama tiga hari.

Negara poin A termasuk Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, masyarakat tidak perlu panik namun tetap harus waspada pada varian baru Covid-19 Omricon tersebut.

Baca Juga: 4 Buah Ini Dapat Meningkatkan Kesehatan Kulit, Salah Satunya Lemon

"Masyarakat tidak perlu panik menyikapi varian Omicron," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Satgas Covid-19 sebelumnya telah menginformasikan bahwa varian baru Covid-19 Omicron ditemukan di Afrika Selatan dan menyebar ke sejumlah negara.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah