PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencegah varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 (Omicron) dengan memperketat pintu masuk internasional dan masa karantina yang menjadi tujuh hari.
Mencegah varian baru Covid-19 Omricon dengan memperketat pintu masuk internasional dikonfirmasi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin, 29 November 2021.
“Langkah antisipatif Kemenhub mencegah masuknya varian baru Covid-19 (Omicron) ke Indonesia," ujar Budi Karya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Budi Karya mengungkapkan, protokol kesehatan harus diterapkan di sarana transportasi internasional, seperti bandara dan pelabuhan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Berlakukan Karantina 14x24 Jam bagi Pelaku Perjalanan dari Negara Terjangkit Omicron
"Penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara,” tuturnya.
Menurut Budi Karya, operator sarana dan prasarana transportasi harus memperketat pintu masuk internasional sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin, 29 November 2021.
"Menginstruksikan semua operator sarana dan prasarana transportasi, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaannya," kata Budi Karya.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Yogyakarta 29-30 November 2021, Tersedia untuk Dosis 1 dan 2