PR TASIKMALAYA - Satgas Penanganan Covid-19 berlakukan karantina 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional, yang datang dari sejumlah negara terjangkit Covid-19 varian baru Omicron, atau B 11529.
Pemberlakuan karantina selama 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara terjangkit Omicron digalakkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, per tanggal 29 November 2021.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron, akan dikarantina selama 14x24 jam oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman AntaraNews, ada 11 negara yang terjangkit Covid-19 varian baru, sehingga harus ada ketegasan bagi pelaku perjalanan untuk melaksanakan karantina 14x24 jam.
Adapun 11 negara yang dimaksudkan di antaranya adalah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hongkong
Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal, Arie Untung Beberkan Miliki Rencana Ini dengan Adik Alvin Faiz
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto juga menyampaikan penerapan karantina 14x24 jam tidak hanya diberlakukan bagi pelaku perjalanan saja.
Tetapi juga bagi orang yang pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, akan dilarang untuk masuk ke Indonesia.