2. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
5. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
Baca Juga: Belajar dari Kehamilan Pertama, Nagita Slavina Akui Lebih Tahu Persiapan Lahirkan Anak Kedua
6. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
7. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 1 dan 2 Sub Indo, Sutradara Bocorkan Latar Waktu Clint Barton Beraksi
10. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen