PR TASIKMALAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh Indonesia.
Penerapan PPKM level tiga di seluruh Indonesia menjelang Nataru ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
PPKM level tiga menjelang Nataru di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM level tiga jelang Nataru di seluruh Indonesia tersebut, terdapat beberapa aturan yang akan diperketat.
Baca Juga: Ivan Gunawan Unggah Potret 'Mesra' dengan Ayu Ting Ting hingga Iis Dahlia Soroti Ini
Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, 10 aturan yang akan diterapkan saat PPKM level tiga di seluruh Indonesia menjelang Nataru, sebagaimana dilansir dari PMJ News.
1. Dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, maupun arak-arakan yang dapat memungkinkan terjadinya kerumunan besar.
Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Segera Menikah, Ini Fakta Menarik Hubungan Keduanya
2. Dilarang untuk pulang kampung, apabila dilakukan dengan tujuan yang tidak primer.