PR TASIKMALAYA - Jelang akhir tahun 2021, pemerintah berencana untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pemberlakuan PPKM level 3 pada akhir tahun 2021 dilakukan sebagai upaya mencegah kenaikan kasus Covid-19 di libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Rencana pemerintah pusat yang menerapkan kembali PPKM Level 3 didukung oleh Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Penjelasan Babak Playoff Zona Eropa di Kualifikasi Piala Dunia 2022
"Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan," kata Ridwan Kamil dalam siaran pers pada 19 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat akan menyesuaikan terkait peraturan yang nantinya akan diterapkan di akhir tahun.
"Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama libur akhir tahun itu bisa kita kendalikan lebih baik," ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil itu.