PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Menko PMK akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
PPKM level 3 yang diterapkan pada Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Kamis, 18 November 2021.
"Saat Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Level PPKM di Daerah-daerah Jawa dan Bali, Tasikmalaya Masuk Level 2
Menko PMK mengungkapkan, seluruh daerah di Indonesia yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan diseragamkan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.
"Ada keseragaman secara nasional, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa dan Bali, serta di luar Jawa dan Bali," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan ini pada 22 November 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Cara Mencintaimu - Anggi Marito, Sedang Trending di YouTube Musik
"Instruksi Mendagri sebagai pedoman pengendalian Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru,” lanjut Muhadjir.