PR TASIKMALAYA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin segera disidang mengenai kasus suap, dimana KPK mengatakan berkas perkara telah lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) yang telah lengkap agar segera disidang.
Penyerahan berkas perkara lengkap Azis Syamsuddin tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 22 November 2021.
"Hari ini dilaksanakan tahap kedua atas tersangka AZ (Azis Syamsuddin), dari tim penyidik pada jaksa karena berkas perkara telah lengkap," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ali Fikri mengungkapkan, Azis Syamsuddin akan ditahan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021.
"Tim jaksa akan menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja,” lanjutnya.
Menurut Ali Fikri, , Azis Syamsuddin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta atas kasus suap.
Baca Juga: Terbaru 36 Kode Redeem FF Free Fire, 23 November 2021, Menangkan Hadiah Terbatas Pet dari Garena