PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin kini berstatus tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Tersangka Azis Syamsuddin diduga menyerahkan suap untuk menangani dugaan kasus korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang tengah didalami oleh KPK.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 25 September 2021: Virgo, Leo dan Cancer, Perubahan Mendadak Mungkin Dirasakan
Ditetapkannya Azis Syamsuddin sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Firli Bahuri.
Ketua KPK menuturkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan Azis Syamsuddin berupa pemberian hadiah atau janji.
Hadiah atau suap itu diberikan untuk mengatasi perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.