PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua DPR- RI, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus suap yang menimpa Azis Syamsuddin membuat dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.
Terkait dengan kasus suap yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Partai Golkar memberikan pandangannya.
Sebagai partai politik, Partai Golkar bersikap tegas untuk taat dan patuh terhadap hukum.
Azis Syamsuddin yang merupakan petinggi Partai Golkar akan mengambil langkah terkait jabatannya sebagai Wakil Krtua DPR.
Menurut Adies Kadir sekalu ketua DPP Golkar menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: Dapat Honeymoon Gratis dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Sumringah: Aman ya
Langkah yang diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.