“Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat," lanjut Ali Fikri.
Azis Syamsuddin adalah tersangka kasus dugaan suap pada AKP Stepanus Robin Pattuju seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kasus suap yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Selasa 23 November 2021: Hujan di Pagi hingga Sore Hari
Robin Pattuju diduga diberikan suap untuk meminta tolong mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah.
Saat itu, penyelidikan dilakukan mengenai dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang juga tengah diselidiki KPK.
Robin Pattuju kemudian menghubungi advokat Maskur Husain, yang dimaksudkan agar mengawal dan mengurus kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah.
Baca Juga: 5 Grup Kpop yang Tidak Memiliki dan Punya Lebih dari Satu Leader, Ada BLACKPINK
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga KPK sebesar Rp3,1 miliar, dari komitmen awalnya yaitu senilai Rp4 miliar.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Sabtu, 25 September 2021 lalu.***