Ada total 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh Kemkominfo, dan hanya ada 106 pinjol resmi yang diakui oleh OJK sejak 2018.
Untuk itulah masyarakat diminta waspada agar tidak terjerat pinjol ilegal. Berikut nama-nama pinjol ilegal yang telah ditutup atau diblokir atas rekomendasi Satgas Waspada Investasi:
1. Dana Bag: Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai: Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana: Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
Baca Juga: Meski Lolos French Open 2021, Para Wakil Indonesia Justru Keluhkan Masalah Ini: Belum Enak Banget
4. Fund Cash: Pinjaman Online Cepat, Aman, dan Terpercaya
5. Doit: Pinjaman Online Cepat Cair
6. Saku Aku