Disebut Jadi Alasan Bunuh Diri, Kepolisian Ungkap Trik Hindari Sadapan Data Pinjol Ilegal

- 23 Oktober 2021, 15:51 WIB
ILUSTRASI - Dirkrimsus Polda Metro Jaya memberikan trik menghindari sadapan data nasabah dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.*
ILUSTRASI - Dirkrimsus Polda Metro Jaya memberikan trik menghindari sadapan data nasabah dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.* /Pixabay/Niekverlaan

PR TASIKMALAYA – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu jeratan maut bagi masyarakat Indonesia.

Pasalnya, banyak orang yang mengeluh terkait dengan proses pinjaman online (pinjol), salah satunya terkait dengan keamanan data.

Pinjaman online (pinjol) biasanya seringkali menyadap data nasabah.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming MPL ID S8 Playoffs Hari Ketiga

Hal ini biasanya dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk meneror nasabah hingga sebagai bentuk ancaman.

Namun, masyarakat sebenarnya dapat mengantisipasi peristiwa ini, dengan mengamankan data-data pribadi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyampaikan cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari insiden penyadapan data.

Baca Juga: Tanpa Malu, Amanda Manopo Ungkap Kelemahan Dirinya Selama ini: Nggak Bisa ...

Ia mengatakan bahwa awal mula proses penyadapan data dimulai ketika perusahaan pinjaman online mendapatkan akses data kontak nasabah yang biasanya tidak disadari.

Proses akses data ini biasanya didapatkan ketika calon nasabah hendak melakukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah