Tekankan Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Janjikan Perlindungan bagi Korban yang Berani Melapor

- 23 Oktober 2021, 16:47 WIB
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor.
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor. /Dok. Kemenko Polhukam

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD menekankan bahwa pinjol ilegal tidak sesuai dengan syarat hukum perdata yang merupakan lembaga usaha yang disahkan negara.

Hal terkait pelanggaran oleh pinjol ilegal ini diungkapkan Mahfud MD dalam jumpa pers daring pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Disebut Jadi Alasan Bunuh Diri, Kepolisian Ungkap Trik Hindari Sadapan Data Pinjol Ilegal

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat, terutama syarat subjektifnya," terang Mahfud MD.

Menurutnya, hal tersebut karena ada sebagian hal yang secara pidana telah memiliki alternatifnya.

Selain itu, para pemilik perusahaan pinjaman online pun bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Baca Juga: Ini Dia 6 Cara yang Ampuh untuk Menjaga Harga Diri, Apa Saja?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, salah satu tindak pelanggaran UU ITE ini adalah dengan menyebarkan foto di media sosial.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x