Ardian menjelaskan, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hampir 43% dari total Proyeksi PAD tahun 2021.
Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Selalu Merasa Gelisah, Ada Virgo si Pecandu Kerja hingga Pisces yang Kreatif
"Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, menurut Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengampanyekan tertib bayar pajak.
“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital,” tutur Rivan.
Baca Juga: Cair pada Bulan Oktober, Simak Cara Daftar Agar Anak Anda Mendapat BLT Khusus Siswa Sekolah!
Sebelumnya, Menurut Kakorlantas, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Sementara itu, QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ.