Dipimpin Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Berikut Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

- 11 Oktober 2021, 22:00 WIB
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021.
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021. /BPMI Setpres/Lukas

PR TASIKMALAYA - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Penetapan Perpres tersebut menggantikan Perpres No 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sejak ditetapkan pada 6 Oktober 2021, Perpres tersebut menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pemimpin dari Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Kelewat Cinta, Wanita Ini Pilih Tetap Nikahi Pria yang Sudah Menuntutnya Cuma Gegara Sepatu

Komite yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut beranggotakan tiga menteri.

Tiga menteri yang menjadi anggota Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai tugas dari ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Sempat Viral, Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Luhut Binsar Panjaitan memiliki tugas yaitu mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x