PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang telah berjalan selama 15 hari akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan paparan mengenai evaluasi dari PPKM Darurat.
Dalam paparannya mengenai evaluasi PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan permohonan maaf terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Musik Live Resmi Dilarang Peredarannya di Pulau Mykonos Yunani
Permintaan maafnya disampaikan saat konferensi pers mengenai evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu 17 Juli 2021.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa Bali ini masih belum optimal," ungkap Luhut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers melalui kanal youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Minggu, 18 Juli 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa pihaknya beserta dengan jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Terkait masih bekerja keras.
Baca Juga: Tes Gambar Berisi Simbol ini Akan Melihat Apa yang Dibutuhkan, Salah Satunya Mengunjungi Dokter!
"Saya bersama jajaran Menteri, Kepala lembaga terkait akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa penyebaran varian Delta ini bisa diturunkan," ujarnya.